Sukses

Menkumham Serahkan DIM RUU Mahkamah Konstitusi ke Komisi III DPR

Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi III DPR RI, hari ini, Selasa (25/8/2020).

Dia turut didampingi Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Didik Kusnaini dalam penyerahan itu.

"Bersama ini kami meyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III (DPR RI) untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan," ucap Yasonna.

Depan para anggota Komisi III DPR RI, dia berpesan, agar pembahasan RUU MK ini dilakukan secara hati-hati. Yasonna diketahui sehari sebelumnya juga mewakili pemerintah dalam membacakan tanggapan Presiden Jokowi terkait RUU MK tersebut.

"Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati," kata Yasonna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

201 DIM

Yasonna menyampaikan, meski sudah menyerahkan DIM, Panja RUU MK akan terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI.

"Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik. Terima kasih atas tanggapan dan kecepatan pimpinan Komisi III dalam membahas ini," kata Yasonna.

Perlu diketahui, DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah 201 totalnya. 101 di antaranya tidak perlu dilakukan perubahan apapun.

Kemudian 8 DIM nenyangkut redaksional atau perubahan kata tanpa mengubah makna keselurushan. 10 DIM yang bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.