Sukses

RUU Cipta Kerja Disebut Hapus Sumber Pungli Pejabat Transportasi

Menurutnya, dalam RUU Cipta Kerja aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno mengatakan adanya RUU Cipta Kerja akan menghapuskan praktek pungutan liar yang kerap terjadi di sektor transportasi lalu lintas. Menurutnya, dalam RUU Ciptaker aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) akan dihapuskan.

"Perizinan itu ada yang sifatnya, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) contohnya, itu yang agak krusial itu di andalalin karena saya tau praktek di lapangan," kata Djoko di Jakarta, Selasa (25/8)/2020).

Djoko menjelaskan andalalin kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha. Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan investor.

"Andalalin itu di daerah-daerah jadi sumber pungutan liar baru, sehingga sangat beratkan investor, ada oknum kepala dinas, minta setiap kajian Rp 10 juta, itu yang terjadi saat ini," kata dia.

"Jadi saya setuju sekali ketika andalalin itu ditiadakan," ujarnya.

Djoko menuturkan, mestinya kajian andalalin dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion dan perumahan. Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.

Sebaliknya, kata Djoko, andalalin justru sangat tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel. Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.

"Kalau cuma ruko, pom bensin, ngapain andalalin. Andalalin itu sumber korupsi, dan beratkan investor, andalalin itu kalau mau dibuat itu per kawasan bukan satu per satu, misal andalalin jalan Jenderal Sudirman itu bagus," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Parkir

Dia menyontohkan, biasanya kajian andalalin berujung pada diwajibkannya investor atau pengusaha untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan parkir. Padahal, di Malaysia, kata dia, banyak bangunan hotel yang tidak memerlukan lahan parkir. Namun bisnisnya tetap laku dan laris.

"Ujung-ujungnya andalalin itu cuma kebutuhan parkir, itu parkir sudah ada tinggal ngitung aja, tapi itu kan selesai juga dengan lingkungannya, wong ada hotel nggak ada parkirnya juga tetap laris, di Malaysia itu hotel enggak ada parkirnya tapi larisnya bukan main," lanjutnya.

Selain itu, Djoko menyebut dengan adanya RUU Cipta Kerja tentu saja akan memangkas alur birokrasi menjadi lebih ringkas. Kata dia, itu sangat memberikan kemudahan terhadap investor di bidang transportasi.

"Saya kira pemangkasan izin itu sangat penting di sektor transportasi," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.