Sukses

Antisipasi Kebakaran Hutan, BNPB Kerahkan 6 Ribu Personel ke 6 Provinsi

BNPB telah mengerahkan 6.000 personel ke enam provinsi. Yakni, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan berbagai cara untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi di Indonesia. Di antaranya, mendorong pengembangan pengetahuan soal kapasitas pengelolaan hutan dan lahan serta pengolahan hasil produksi.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati, mengatakan BNPB juga telah meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan pencegahan menghadapi karhulta, seperti penetapan status siaga darurat.

"Pencegahan dapat dilakukan, seperti pemadaman titik api sedini mungkin melalui satuan tugas darat maupun udara," ujarnya melalui keterangan pers, Senin (24/8/2020). 

BNPB telah mengerahkan 6.000 personel ke enam provinsi. Yakni, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Raditya menyebut, setiap provinsi mendapatkan dukungan 1.000 personel. Perhitungan komposisi personel di setiap daerah terdiri TNI dan Polri 40 persen, Manggala Agni 20, masyarakat 30 dan berbagai unsur 10.

BNPB bekerja sama dengan BPBD juga telah mempersiapkan langkah penanganan karhutla lewat udara, yakni menggunakan water-bombing dan teknologi modifikasi cuaca. Pengoperasian water-bombing akan menggunakan armada helikopter yang telah ditempakan di beberapa provinsi.

"BNPB menyiagakan armada untuk pengeboman dan pemantauan, terdiri 3 helikopter di Jambi, 11 di Sumatera Selatan, 8 di Riau, 1 di Kalimantan Barat dan 5 di Kalimantan Tengah," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Siaga Darurat

Hingga saat ini, enam provinsi telah menetapkan status siaga darurat, yaitu Riau mulai 11 Februari sampai 31 Oktober 2020, Sumatera Selatan mulai 20 Mei sampai 31 Oktober 2020 dan Jambi mulai 29 Juni sampai 26 September 2020.

Kemudian Kalimantan Barat mulai 2 Juli sampai 30 November 2020, Kalimantan Tengah mulai 1 Juli sampai 28 September 2020 dan Kalimantan Selatan mulai 1 Juli sampai 30 November 2020.

Menurut Raditya, penanganan darurat bencana karhutla menggunakan beberapa parameter seperti hot spot, indeks standar pencemar udara (ISPU), jumlah penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), jarak pandang atau visibilitas serta periode musim kemarau.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.