Sukses

Respon Cepat Jasa Raharja Proses Santunan Korban Laka Lantas Tol Cipali

Jasa Raharja langsung mendata korban/ahli waris serta pihak rumah sakit terkait penjaminan biaya rawatan.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) tepatnya di KM 150.700 Jalur A Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka pada Minggu (23/8). Insiden yang terjadi sekitar pukul 14.15 WIB menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka.

Berdasarkan kronologi kejadian, kendaraan Mitsubishi Bus Widia datang dari arah Palimanan menuju Cikopo. Sesampainya di TKP menabrak bagian belakang samping kiri Kendaraan Hino Truck Fuso yang sedang parkir di bahu jalan sebelah kiri (menghadap ke arah Palimanan). Kendaraan Mitsubishi Bus Widia yang hilang kendali itu terguling, hingga menabrak Isuzu Elf.

Terkait hal tersebut, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas insiden tersebut. Amos pun menjelaskan bahwa korban terjamin Jasa Raharja.

Kondisi itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

"Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka," jelas Amos Sampetoding.

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Majalengka dan RSUD Arjawinangun Cirebon untuk pendataan korban/ahli waris serta RS Mitra Plumbon Kabupaten Cirebon yang berkaitan dengan penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing Ahli Warisnya sesuai dengan domilisi korban. "Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah dapat diketahui ahli warisnya akan segera kami serahkan santunannya," jelas Amos.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengedepankan transformasi digitalisasi pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini