Sukses

Top 3 News: Aturan Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor

Top 3 news hari ini, ganjil genap belum berlaku untuk motor pribadi, meskipun aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini, Pemprov DKI menegaskan bahwa aturan ganjil genap belum diberlakukan untuk kendaraan roda dua meski Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif telah dikeluarkan. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini peraturan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat di 25 ruas jalan.

Pergub tersebut sejatinya bertujuan untuk mengendalikan jumlah moda transportasi di masa PSBB transisi.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi menanggapi belum diberlakukannya peraturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.

Menurutnya DPRD DKI Jakarta tidak pernah menyarankan ke Dishub untuk memberlakukan ganjil genap.Namun lebih menyarankan membuat sistem manajemen pengendalian operasi untuk kendaraan bermotor.

Berita terpopuler lainnya di News Liputan6.com terkait gempa bumi bermagnitudo 6,9 yang menggoyang Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat, 21 Agustus 2020.

Meski tak berpotensi tsunami, getarannya terasa ke sejumlah wilayah dengan skala bervariasi, seperti Waingapu, Ende, Ruteng, Kupang, Wakatobi, Tarakan, Kendari, Sumbawa Besar, Mataram dan Bima.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Jumat, 21 Agustus 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Kadishub DKI: Motor Pribadi Belum Dikenai Aturan Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan aturan ganjil genap belum berlaku untuk motor pribadi, meskipun aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Belum, jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian kemudian berlakunua mulai jam 6 sampai jam 10, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).

Berdasarkan Pasal 7, pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi. Pengendalian yang dimaksud adalah untuk kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

 

Pergub ini juga mengatur sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap. Seperti diatur dalam Pasal 8 poin 2, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Soal Ganjil Genap untuk Motor, Anggota DPRD DKI: Kalau Nggak, Akan Seperti Apa Jakarta

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Nawawi menyoroti aturan ganjil genap bagi kendaraan motor yang tertuang dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Meski demikian, Dishub DKI menegaskan aturan itu berlum diberlakukan.

Nawawi menyatakan sebenarnya DPRD DKI Jakarta tidak pernah menyarankan ke Dishub untuk memberlakukan ganjil genap, namun menyarankan untuk membuat sistem manajemen pengendalian operasi untuk kendaraan bermotor.

Nawawi menambahkan, jika ternyata Dishub mengimplementasikan saran DPRD DKI dengan memberlakukan ganjil genap pada kendaraan bermotor, menurutnya aturan itu sudah baik.

Dia menilai, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta terus mengalami peningkatan. Bahkan melampaui mobil. Ditambah lagi dengan adanya ojek online yang ia rasa tambah memenuhi jalan.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Larantuka NTT Diguncang Gempa Magnitudo 6,9

Gempa bumi bermagnitudo 6,9 mengguncang Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/8/20210). Gempa terjadi pada pukul 11:09:50 WIB.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa tidak berpotesi tsunami.

Sementara, lokasi gempa terletak pada koordinat titik 6,88 Lintang Selatan (LS) dan 123,55 Bujur Timur (BT). Atau lebih tepatnya di 171 kilometer timur laut Larantuka, NTT.

Sedangkan gempa berada di kedalaman 670 kilometer.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.