Sukses

PSBB Masa Transisi, Perkantoran dan Pusat Belanja Wajib Sediakan Parkir Khusus Sepeda

Pemprov DKI Jakarta meminta sejumlah lokasi di Ibu Kota dapat menyediakan tempat parkir khusus sepeda. Sebab saat pelaksanaan PSBB masyarakat mulai menggunakan sepeda.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta meminta sejumlah lokasi di Ibu Kota dapat menyediakan tempat parkir khusus sepeda. Sebab saat pelaksanaan PSBB masyarakat mulai menggunakan sepeda.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 10 dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," kata Anies dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Persen dari Kapasitas Parkir

Penyediaan parkir khusus sepeda yang dimaksud yakni di sejumlah fasilitas umum di Jakarta. Di antaranya yakni ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.

"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," ucapnya.

Selain itu, dia juga meminta agar operator angkutan umum, mulai dari kendaraan bermotor, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan tersebut.

"Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.