Sukses

Polisi Akan Periksa Pihak Rumah Sakit Tempat Napi AU Dirawat dan Produksi Ekstasi

Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar terus mengembangkan kasus produksi narkoba dari ruang perawatan rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar terus mengembangkan kasus produksi narkoba dari ruang perawatan rumah sakit.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, pihaknya berencana memeriksa karyawan hingga pejabat-pejabat di rumah sakit tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka di dalam kasus ini.

Eliantoro mengaku telah melayangkan surat kepada beberapa orang dari pihak rumah sakit untuk dipanggil sebagai saksi.

"Sudah pemanggilan. Nanti kalau enggak hari ini, hari Senin lah diperiksa," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Eliantoro belum dapat menyampaikan, nama-nama saksi dari rumah sakit yang akan dimintai keterangan. Dia mengatakan, orang yang pertama diperiksa adalah yang bertanggung jawab di ruangan tersebut.

Diketahui, AU menempati ruangan kelas VVIP selama kurang lebih dua bulan.

"Kita ingin tahu SOP seperti apa, pemeriksaan jam berapa. Kita perdalam di pemeriksaan. Kita mulai dari sana," ucap dia.

Eliantoro menyatakan, pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit dilakukan secara berjenjang sampai setingkat Direktur.

"Kita nggak bisa langsung ke atas, tapi mulai dari bawah, siapa yang menangani pasien di rumah sakit tersebut, yang bertanggung jawab siapa. Ini kami mau cek. Intinya kita periska sesuai alur cerita atau SOP yang ada di rumah sakit tersebut," papar dia.

Pun demikian dengan petugas sipir yang ditugaskan mengawasi bandar narkoba AU selama berada di rumah sakit.

"Dari sipir rutan yang jaga juga begitu. Saat ini sedang dalam pendalaman kasus tersebut," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Produksi Ekstasi Saat Dirawat

Sebelumnya AU tetap memproduksi ekstasi meski sedang dirawat di rumah sakit. Perilaku AU dibongkar Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar setelah berhasil menangkap kaki-tangan AU berinisial MW (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyatakan AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AU langsung dipindah ke RS Polri Jakarta Timur dan dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.