Sukses

Pemprov DKI Siapkan Aturan Bioskop hingga Kolam Renang Kembali Beroperasi

Untuk bioskop, dalam satu ruangan harus berkapasitas 50 persen saja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan aturan tentang izin operasional bioskop pada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya.

Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), pusat kebugaran jasmani hingga kolam renang dan waterpark diperbolehkan beroperasi.

"Selama 14 hari terhitung 14 Agustus sampai 27 Agustus 2020 dengan jenis kegiatan atau aktivitas yang tercantum dapat dilaksanakan," kata Gumilar dalam SK tersebut, Kamis (20/8/2020).

Dia juga menyatakan dalam satu ruangan harus berkapasitas 50 persen saja. Selain itu ada pula sejumlah tempat wisata yang melarang anak di bawah sembilan tahun dan lansia di atas 60 tahun untuk datang.

Di antaranya yakni pertunjukan ruang terbuka, pemuatan film atau bioskop, gym, billiar atau bola sodok, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga atau permainan anak (Timezone, kidszania, sofplay dan lain-lain).

Kemudian kolam renang dan waterpark, lapangan tenis dan kolam pemancingan.

Namun demikian, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan kembali terkait surat keputusan tersebut.

"Maaf SK Kadis Parekraf Nomor 2976 sedang dalam pembahasan untuk direvisi," ucapnya saat dihubungi Liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Kasus Covid-19

Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 1.902 orang pada Rabu (19/8/2020).

Dengan penambahan tersebut maka total akumulatif 144.945 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Sementara itu, jumlah kasus sembuh pada hari ini ada 2.351 orang.

Sedangkan jumlah kumulatif yang dinyatakan sembuh sebanyak 98.657 orang. Kemudian, untuk pasien meninggal pada hari ini berjumlah 69 orang dan total akumulatif ada 6.346 orang.

DKI Jakarta kembali tercatat sebagai provinsi dengan penambahan kasus dan pasien sembuh di Indonesia. Sebanyak 566 orang dinyatakan sembuh dan 551 orang dinyatakan terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.