Sukses

Respons Ahok Soal Kampung Akuarium yang Kembali Dibangun Anies

Kampung Akuarium pernah digusur Ahok pada April 2016 lalu dengan dalih melanggar Perda 1/2014 tentang RDTR.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok angkat bicara soal penataan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kampung Akuarium pernah digusur Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok pada April 2016 lalu. Penggusuran dilakukan karena kawasan itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Ahok menduga, penataan Kampung Akuarium dilakukan karena Perda 1/2014 tentang RDTR yang menjadi landasan hukum telah direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Bisa jadi Perda itu sudah berubah," kata Ahok seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2020).

Kendati demikian, Komisaris Utama PT Pertamina itu mengaku tidak lagi mengikuti perkembangan penggodokan peraturan di Pemprov DKI sejak tidak menjabat lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017 dan tersandung kasus hukum.

"Saya tidak tahu, karena saya sudah masuk Mako Brimob sejak 9 Mei 2017," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata kembali kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara yang pada 2016 lalu digusur oleh Pemprov DKI era Ahok.

Pembangunan kampung di tepi pantai tersebut secara seremonial telah dilakukan lewat peletakan batu pertama pada 17 Agustus 2020 dan akan dimulai September 2020 dengan dana awal sekitar Rp 62 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Langgar Aturan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek penataan Kampung Akuarium yang digagas Anies tidak menabrak aturan.

Dia mengakui dalam Perda RDTR 1/2014 memang kawasan perkampungan pinggir pantai itu masuk garis merah atau kawasan milik pemerintah. Namun membangun permukiman di tempat ini tidak melanggar aturan karena semuanya digagas dan dieksekusi pemerintah sendiri.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi pembangunan berada di Sub zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah,"kata Sarjoko saat dikonfirmasi Rabu.

Sarjoko juga mengatakan anggaran Rp 62 miliar untuk penataan kawasan ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, juga bukan dari uang denda koefisien lantai bangunan (KLB), tetapi ditangung oleh pengembang.

Pengembang kawasan ini diketahui adalah PT Almaron Perkasa, sebagai penyokong dana untuk penataan kampung pinggir pantai yang masuk dalam salah satu daftar pembenahan di janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sejauh ini Pemprov DKI belum punya hitung-hitungan detil mengenai pembiayaan pembangunan Kampung Akuarium dan mereka memperkirakan anggaran ini bisa saja tidak mencukupi.

Hal itu karena selain membangun lima blok hunian permanen dan ruang terbuka, Pemprov DKI juga harus merombak tata letak rumah ibadah Kampung Akuarium yang mepet dengan tanggul penahan air yang membentang di sepanjang pantai di kawasan ini.

Saat ini, Pemprov DKI masih putar otak mencari sumber pendanaan lain mengantisipasi kekurangan anggaran ini.

"(Kalau masih kurang) Diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.