Sukses

Dewas Gelar Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri 25 Agustus 2020

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap tiga terperiksa pada 24 hingga 26 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap tiga terperiksa pada 24 hingga 26 Agustus 2020. Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Rabu (19/8/2020).

Dari tiga terperiksa yang dijadwalkan Dewas KPK, salah satunya adalah Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Firli akan menjadi sidang etik pada 25 Agustus 2020.

Sidang akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Tumpak.

Tumpak menyebut, Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

"Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Tumpak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terperiksa lainnya

Sementara sidang yang akan digelar pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tumpak mengatakan, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," kata Tumpak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.