Sukses

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 72 Orang di 13 Wilayah Selama 3 Bulan

Densus 88 antiteror Polri telah menangkap 72 orang pelaku tindak pidana terorisme. Penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan sejak 1 Juni 2020 hingga 12 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 antiteror Polri telah menangkap 72 orang pelaku tindak pidana terorisme. Penangkapan terhadap para pelaku tersebut dilakukan sejak 1 Juni 2020 hingga 12 Agustus 2020.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana terorisme tersebut dilakukan di 13 wilayah di Indonesia.

"Antara lain wilayah Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Gorontalo. Dan pada kesempatan ini akan kami sampaikan kejadian di Padang (Sumatera Barat), Bali dan Sulawesi Tengah," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan pertama oleh Densus 88 antiteror dilakukan di wilayah Padang, Sumatera Barat. Di sana, sebanyak sembilan orang kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) telah dilakukan penangkapan sejak 21-27 Juli 2020.

"Pertama FD alias BIMA, waktu Penangkapan pada Selasa, 21 Juli 2020, pukul 07.30 Wib di depan Universitas Pendidikan Indonesia, Jalan DR. Sutomo Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 barang bukti," terangnya.

"Kedua HC alias Abu Randu, waktu penangkapan pada Selasa, 21 Juli 2020, pukul 07.30 Wib di depan Universitas Pendidikan Indonesia, Jalan DR. Keterlibatannya seperti yang terdahulu, barang bukti yang diamankan sebanyak 12 barang bukti," sambungnya.

Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap S pada Selasa, 21 Juli 2020 pukul 13.52 Wib di Jalan Bawah Duku Mas, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Saat itu, enam barang bukti telah diamankan.

"Keempat yaitu H alias Abu Qori, waktu penangkapan pada Selasa, 21 Juli 2020, pukul 18.06 Wib di Jalan By Pass Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti," sebutnya

"Kelima AF, waktu penangkapan pada Selasa, 21 Juli 2020, pukul 18.20 Wib di Ruko Rasyana Exprees Jalan Balai Gadang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu, barang bukti yang diamankan sebanyak 8 barang bukti," sambungnya.

Lalu, penangkapan keenam dilakukan terhadap FA alias Abu Said pada Selasa 21 Juli 2020 pukul 17.04 Wib di Jalan Koto Tuo, Nomor 14, RT 01, RW 01, Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Sebanyak 27 barang bukti telah diamankan.

"Ketujuh yaitu B alias Abu Rahmat, waktu penangkapan pada Selasa, 21 Juli 2020, pukul 17.04 Wib di Jalan Koto Tuo Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Keterlibatannya seperti yang terdahulu, barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti," ujarnya.

"Kedelapan yaitu PI alias Ibrahim, waktu penangkapan pada Sabtu, 25 Juli 2020, pukul 06.47 Wib di Pasar Baru Sungai Rumbai, Jorong Balai Tangah, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat," sambungnya.

Untuk keterlibatan Ibrahim yaitu menjadi anggota kelompok JAD Sumbar atau kelompok May Yusral alias Pak Umar. Lalu, pada 4 Maret 2018, 25 Maret 2018, 27 April 2018 hingga 30 April 2018 malam. Ia mengikuti pelatihan I menggunakan senjata api rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral alias Pak Umar di Bukit Banda Cangkiang, Lubuk Minturun, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Pernah diperintahkan oleh May Yusral alias Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018) untuk melakukan survei terhadap tempat yang cocok untuk melakukan tindak pidana terorisme di kantor-kantor polisi. Sudah siap untuk melaksanakan tindak pidana terorisme dan berniat hijrah ke Suriah. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 barang bukti," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan Terakhir

Berikutnya, penangkapan terakhir di Sumbar dilakukan terhadap Z alias ZUL pada Senin (27/7) pukul 06.20 Wib di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Keterlibatannya yaitu anggota kelompok JAD Sumbar. DPO Kelompok May Yusral als Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018) dan mengikuti pelatihan dengan menggunakan senpi rakitan bersama kelompok JAD Sumbar yang dipimpin May Yusral als Pak Umar (Kap 13 Agustus 2018) di Bukit Banda Cangkiang, Lubuk Minturun, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar," ucapnya.

Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap RB di wilayah Bali pada 23 Juli 2020, pukul 09.37 Wib di Jalan Gunung Ringin V, Kelurahan Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Ia merupakan anggota kelompok JAD yang berada di Denpasar, Bali.

"Keterlibatannya yaitu pada tahun 2017 sampai dengan sekarang aktif membagikan konten-konten radikal seperti membagikan video tentang ISIS, Aman Abdurahman, totorial pembuatan BOM dan lain-lain melalui media sosial Telegram dan Facebook," ujarnya.

"Pada tahun 2019 melaksanakan kegiatan fisik yaitu camping di Bali Hill Baturiti, Tabanan. Pada tahun 2019 memiliki samurai, pada tahun 2020 melaksanakan kegiatan fisik latihan lari dan sudah memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Barang bukti yang diamankan sebanyak 24 barang bukti," sambungnya.

Penangkapan oleh Densus 88 antiteror juga dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah pada 29 Juli 2020 terhadap dua orang yang tergabung dalam kelompok Mujahidin Indonesia Timur di Poso, Sulawesi Tengah.

"Pertama YS, waktu penangkapan pada Rabu, 29 Juli 2020, pukul 12.00 Wita di Jalan Trans Poso- Napu Desa Tangkura Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Keterlibatannya mengantarkan Iman (Kap) ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT, berencana mengantarkan uang sebesar Rp 1.590.000 dan makanan (kue) kepada kelompok MIT. Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 5 barang bukti," ungkapnya.

"Yang kedua L alias Ummu Syifa, waktu penangkapan pada Rabu, 29 Juli 2020, pukul 14.00 Wita di Jalan Trans Poso Sulawesi (Jembatan Puna) Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah. Keterlibatannya menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan di dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO). Bergabung bersama Kelompok teror Mujahidin Indonesia Timur selama 23 hari. Untuk Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 barang bukti," sambungnya.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Reporter : Nur Habibie

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.