Sukses

Ingat, Ambil Sikap Sempurna dan Beri Hormat ke Merah Putih Pukul 10.17 WIB Hari Ini

Upacara Kemerdekaan HUT ke-75 RI tetap dilangsungkan di Lapangan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020) dengan jumlah undangan yang terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia atau HUT ke-75 RI pada 2020 ini berbeda lantaran dalam masa pandemi Corona Covid-19.

Upacara Kemerdekaan HUT ke-75 RI pun tetap dilangsungkan di Lapangan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2020) dengan jumlah undangan yang terbatas.

Meski begitu, seluruh masyarakat Indonesia dapat mengikuti upacara kemerdekaan secara virtual, seperti live streaming, youtube Sekretariat Presiden, atau siaran langsung televisi.

Beberapa imbauan pun dikeluarkan. Salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajak masyarakat untuk menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas selama 3 menit pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.

Hal tersebut dilakukan untuk memperingati detik-detik proklamasi pada HUT Kemerdekaan ke-75 RI.

"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia Bagian Barat," ujar Pratikno dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Juli 2020.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," sambung dia.

Mengikuti arahan Istana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun mewajibkan seluruh warganya menghentikan aktivitas sementara untuk berdiri tegap pada peringatan HUT ke-75 RI. Sikap berdiri tegap dimulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB.

Berikut 4 hal terkait sikap berdiri tegap saat peringatan HUT ke-75 RI dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Berdiri Tegap 3 Menit

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengajak masyarakat untuk menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas selama 3 menit pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB. Hal ini untuk memperingati detik-detik proklamasi pada HUT Kemerdekaan ke-75 RI.

"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia Bagian Barat," ujar Pratikno dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Juli 2020.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi," sambung dia.

 

3 dari 5 halaman

Daerah Lain Menyesuaikan

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, mengimbau semua masyarakat mengambil sikap sempurna pada pukul 10.17 WIB saat peringatan HUT ke-75 RI pada 17 Agustus 2020. Lalu bagaimana dengan daerah yang berbeda zona waktunya?

"Jadi waktunya pukul 10.17 WIB. Bagaimana kami di daerah lain? Ya menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya beda 2 jam di Timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," kata Heru di Istana Kepresidenan, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dia juga mengimbau WNI di luar negeri untuk bisa mengambil sikap sempurna saat peringatan HUT ke-75 RI. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

"Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa. Tapi kalau hanya beda 2 jam, misalnya Singapura, Malaysia, Australia, warga negara (Indonesia) wajib mengikuti itu," kata Heru.

Dia menambahkan, untuk pemberitahuan sikap sempurna, bisa memanfaatkan manfaatkan sirine mobil pemadam kebakaran, mobil dinas perhubungan, dinas kebersihan, mobil patroli TNI atau Polri. Sehingga, semua bisa disiapkan di semua titik-titik strategis, pasar dan perempatan jalan.

"Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan," kata Heru.

Heru melanjutkan, sebelum masuk pukul 10.17 WIB, masyarakat diimbau agar bersiap-siap saat prosesi pembacaan teks proklamasi HUT RI.

"Yang tadinya Ibu-ibu masak di dapur, pukul 10.04 WIB dengar proklamasi, siap-siap. Pukul 10.17 WIB, sirene di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus," pungkas Heru.

 

4 dari 5 halaman

DKI Jakarta Mengikuti

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh warganya menghentikan aktivitas sementara untuk berdiri tegap pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Sikap berdiri tegap dimulai pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB pada 17 Agustus 2020.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan sikap berdiri tegap dilakukan selama lagu Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai wilayah.

Ia menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 WIB sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Saefullah, Kamis, 6 Agustus 2020.

Saefullah mengatakan, Surat Nomor 275/-073 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya Secara Serentak Dalam Rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI telah dibuat dan ditujukan kepada Kapolda, Pangdam Jaya, Para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala BUMD dan segenap masyarakat yang berisi perintah untuk turut serta menyanyikan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak tersebut.

Adapun pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan sementara.

 

5 dari 5 halaman

Pemprov Jabar Ingatkan Warganya

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Hermansyah mengingatkan masyarakat untuk mengambil sikap sempurna dan berdiri tegak pada pukul 10.17 di tanggal 17 Agustus 2020.

Selama tiga menit, masyarakat diminta tidak beraktivitas yang lain selain mengambil sikap sempurna sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Pada saat detik-detik peringatan hari proklamasi jam 10, kita bisa bersikap sempurna dan berhenti melakukan aktivitas lain selain dengan berdiri sampai sirene berakhir atau sampai lagu Indonesia Raya dikumandangkan," ujar Hermansyah.

Adapun pemerintah daerah dapat mengerahkan mobil dinas pemadam kebakaran, mobil dinas perhubungan, atau mobil satuan kerja daerah lainnya, untuk menyalakan sirine secara serentak. Hal tersebut telah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/ 07/2020.

Hermansyah berharap perayaan peringatan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang tetap berlangsung khidmat. Pihaknya meminta agar masyarakat memaklumi atas kondisi yang terjadi saat pandemi ini.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat karena ini situasinya berbeda bahwa kita bukan tidak bisa memeringati secara langsung tetapi caranya saja yang berbeda," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.