Sukses

TNI-Polri: Tidak Ada Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Pantai Barat Aceh

Ia mengakui saat ini kesadaran masyarakat di Nagan Raya, Aceh untuk menjaga dan merawat perdamaian sudah sangat baik dan patut diapresiasi.

Liputan6.com, Meulaboh - Jajaran TNI dan Polri di wilayah pantai barat selatan Aceh hingga Sabtu malam memastikan tidak ada aktivitas pengibaran bendera Bulan Bintang saat Peringatan Hari Damai Aceh ke-15 tahun, yang diperingati setiap tanggal 15 Agustus.

Komandan Kodim 0116 Nagan Raya, Letkol Infanteri Guruh Tjahyono di Suka Makmue, mengatakan hingga Sabtu menjelang tengah malam tidak ada aktivitas pengibaran bendera bintang bulan di wilayah ini, termasuk siang hari saat peringatan Hari Perdamaian Aceh ke-15 tahun.

"Sampai malam ini belum ada," kata Dandim Guruh Tjahyono seperti dikutip Antara, Sabtu (15/8/2020).

Ia mengakui saat ini kesadaran masyarakat di Nagan Raya, Aceh untuk menjaga dan merawat perdamaian sudah sangat baik dan patut diapresiasi.

Namun, untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif di masyarakat, pihaknya bersama jajaran Polri di Nagan Raya terus melakukan patroli di permukiman masyarakat untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK menegaskan, tidak ada pengibaran bendera Bulan Bintang pada saat Peringatan Hari Damai Aceh ke-15 di daerah ini.

"Alhamdulillah, belum ada informasi terkait pengibaran bendera ini," kata Kapolres Andrianto Argamuda kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu petang.

Meskipun demikian, ia menegaskan pihaknya bersama TNI dan pihak terkait lainnya tetap berupaya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan selama peringatan hari damai Aceh berlangsung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkibar Dua Jam

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh mengibarkan bendera Bulan Bintang yang sudah ditetapkan dalam qanun sebagai bendera daerah dalam rangka memperingati 15 tahun perdamaian Aceh.

Pengibaran bendara Bulan Bintang dilakukan di Kantor DPA Partai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2020). Bendera tersebut dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih dan bendera Partai Aceh

Posisi bendera Bulan Bintang dikibarkan lebih rendah dari bendera Merah Putih. Namun, bendera Bulan Bintang sejajar bendara Partai Aceh

Juru Bicara Partai Aceh Muhammad Saleh mengatakan pengibaran Bulan Bintang dalam rangkaian memperingati 15 tahun perdamaian Aceh.

"Sejak perdamaian Aceh berlangsung hingga 15 tahun, baru kali ini bendera Bulan Bintang dikibarkan di Kantor Partai Aceh. Untuk ke depan, kami lihat nanti apakah dikibarkan atau tidak," kata Muhammad Saleh.

Muhammad Saleh mengatakan pihaknya mengibarkan bendera Bulan Bintang berdasarkan qanun atau peraturan daerah yang sudah diundangkan dalam lembaran daerah.

Menurut Muhammad Saleh, qanun tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut merupakan buah kesepakatan damai.

"Sampai kini, qanun yang menetapkan bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah belum dicabut. Artinya, pengibaran bendera Bulan Bintang yang kami lakukan secara legal dan tidak ada aturan yang dilanggar," kata Muhammad Saleh.

Bendera Bulan Bintang tersebut berkibar hampir dua jam di tiang bendera depan Kantor DPA Partai Aceh. Sejumlah polisi terlihat berjaga-jaga di depan kantor partai lokal tersebut.

Bendera yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada masa konflik tersebut akhirnya diturunkan setelah polisi sempat berkomunikasi dengan politisi Partai Aceh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.