Sukses

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim melakukan gelar perkara dua kasus hukum yang melibatkan Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dua kasus terkait Joko Soegiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra dan beberapa oknum petinggi Polri, Jumat (14/8/2020). Gelar perkara kali ini menghasilkan sejumlah tersangka baru.

Gelar perkara ini dihadiri sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara lain deputi penindakan, direktur lidik, direktur sidik, bagian penuntutan, serta koordinator dan supervisi KPK.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan ada dua kasus yang dilakukan gelar perkara. Pertama dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kedua kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.

"Kami sepakat membagi peristiwa ini menjadi tiga peristiwa. Pertama, klaster di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang kita dalami bersama-sama terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Listyo, Jumat (14/8/2020).

"Kluster kedua, terjadi di akhir 2019 atau sekitar november 2019 di mana terjadi suatu peristiwa pertemuan Joko Tjandra, P dan HNP dengan rencana pengurusan fakta dan proses Penijauan Kembali," sambungnya. 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Argo membagi menjadi dua, yakni selaku pemberi suap dan penerima. Penyidik menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) alias Djoko Tjandra dan (TS) Tomy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.

Keduanya disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.

Sedangkan penerima suap, Argo menyampaikan, penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka.

Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya," ujar dia.

Dalam kasus ini, Argo menerangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri.

"Itu baru kasus korupsinya dan langsung disupervisi KPK," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Surat Jalan Palsu

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Argo menyampaikan, penyidik juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra).

"JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujar dia

Sehingga, Argo menyatakan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.