Sukses

Jasa Raharja Respon Proses Santunan Korban Kecelakaan di Silo Jember

Jasa Raharja Respon cepat terkait kecelakaan di Silo Jember.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi, kendaraan Truk Fuso yang berjalan dari arah Banyuwangi, sesampainya di TKP karena mengalami rem blong sehingga menabrak mobil Colt Diesel dari arah berlawanan, kemudian Truk Fuso menabrak 3 unit sepeda motor yang sedang berhenti di sisi jalan. Kecelakaan terjadi pada hari Kamis sore tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dari informasi awal, kecelakaan ini mengakibatkan 5 korban meninggal dunia dan 5 korban mengalami luka-luka. 

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, Amos menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- sementara untuk seluruh korban luka-luka.

"Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka," terang Amos Sampetoding. 

 

Menindaklanjuti musibah kejadian ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kota Jember dan RSUD Dr. Soebandi untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diproses kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan domilisi korban.

“Untuk masing-masing korban meninggal dunia setelah diketahui ahli warisnya akan kami tindak lanjut dan serahkan santunannya kurang dari 1x24 jam," ujar Amos.

Disamping itu, saat ini Petugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat. 

Jasa Raharja yang tergabung di dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja mengedepankan digitalisasi layanan, dengan sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan memudahkan kami untuk mengupayakan hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos Sampetoding. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.