Sukses

Dishub DKI Jakarta Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Syafrin mengatakan masih banyak masyarakat rentan penularan virus corona atau Covid-19 masih tetap datang ke 32 lokasi kawasan pesepeda tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima kota administrasi mulai Minggu (16/8/2020). Peniadaan 32 kawasan pesepeda tersebut akibat masih banyak ditemukannya pelanggaran cukup tinggi oleh masyarakat yang berolahraga.

"Ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Selain pelanggaran, Syafrin mengatakan masih banyak masyarakat rentan penularan virus corona atau Covid-19 masih tetap datang ke 32 lokasi kawasan pesepeda tersebut. Kelompok ini seperti lansia, anak-anak di bawah 9 tahun, hingga ibu hamil.

"Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiadakan CFD

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kembali meniadakan sementara kegiatan atau aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan. Hal tersebut guna menakan laju penularan virus corona atau Covid-19.

"Dan ini artinya, kegiatan CFD kami putuskan untuk ditiadakan karena CFD ini berpotensi kerumunan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Selain CFD, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga melarang adanya pelaksanaan lomba untuk memeriahkan perayaan HUT ke-75 RI. Kata Anies, untuk menghias kampus, rumah, hingga perkantoran masih tetap berjalan.

"Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," ucapnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan upacara masih diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Selain itu peserta upacara dapat dikendalikan dengan jaga jarak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.