Sukses

Nazaruddin Bebas Murni Setelah Ditahan 9 Tahun Penjara

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah 9 tahun dipenjara. Sebelum bebas murni, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah 9 tahun dipenjara. Sebelum bebas murni, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyatakan program CMB Nazaruddin telah usai.

"Iya betul hari ini, Nazzarudin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas," ujar Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Rika menyebut, Nazaruddin kini dinyatakan bebas murni. "Saat ini statusnya bebas murni," kata Rika.

Nazaruddin dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 14 Juni 2020. Nazar mendapatkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Pengajuan CMB Nazaruddin berlaku sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangannya, Rabu (17/6/2020).

Aris mengatakan, selama masa CMB, Nazar mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sesuai dengan domisili penjaminnya.

Aris menyebut, Nazar juga menerima potongan hukuman, atau remisi selama masa pembinaan. Nazar tercatat beberapa kali menerima remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri.

"(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan," kata Aris.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan Sejak Tahun 2011

Diketahui, Nazaruddin mulai ditahan pada 2011. Hukuman Nazaruddin dalam dua kasus total 13 tahun. Sejatinya Nazar bebas pada 2024 jika tidak mendapat remisi.

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.