Sukses

Kemendikbud Bolehkan SMK Lakukan Pembelajaran Praktik di Sekolah

SMK yang praktikum harus mata pelajaran praktik, bukan teori di kelas.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto menyampaikan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemi, maka pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau yang telah memenuhi persyaratan. Hal ini berdasarkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Sementara, pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK pada zona oranye dan merah sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh. Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Harus dipastikan, SMK yang praktikum harus mata pelajaran praktik, bukan teori di kelas, kalau di kelas saya tidak setuju," tegas Wikan di sela-sela kunjungannya ke SMK Mitra Industri MM 2100, Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (12/8/2020).

Pertimbangan memberikan izin pelaksanaan praktikum bagi SMK dikarenakan pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK. Wikan menjelaskan keputusan untuk membuka pembelajaran tatap muka terutama untuk praktikum harus disepakati oleh pemda, satuan gugus tugas, dan mendapat persetujuan orang tua.

"Kalau orangtuanya tidak mau, jangan maksa masuk yang penting dipastikan protokol kesehatannya dijalankan," tegasnya.

Lebih lanjut, Wikan menyampaikan koordinasi akan terus dilakukan bekerja sama dengan kepala dinas dan satuan gugus tugas daerah untuk memastikan implementasi SKB dapat berjalan dengan baik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi-Bagi Masker

Wikan juga meluncurkan Gerakan "Satu Juta Masker Merah Putih dari Vokasi untuk Indonesia" yang diproduksi oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bertepatan dengan momentum bulan kemerdekaan, gerakan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat gotong royong masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus penularan COVID-19.

"Masker ini akan dibagikan ke masyarakat dan peserta didik di seluruh Indonesia melalui SMK, Perguruan Tinggi Vokasi, Lembaga Kursus dan Pelatihan, dan Mitra Dunia Usaha dan Dunia Industri," dikatakan Dirjen Diksi, Wikan Sakarinto 

Wikan menjelaskan gerakan ini akan melibatkan seluruh elemen yang ada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan. Setiap sekolah yang mengambil peran akan membuat masing-masing minimal 5.000 masker kain yang akan langsung dibagikan kepada warga sekolah tersebut dan lingkungan di sekitarnya.

"Penggunaan masker ini adalah salah satu protokol kesehatan yang tidak hanya mampu melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain," terang Wikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.