Sukses

Ma’ruf Amin Sebut BPJS Cara Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Menurut Ma'ruf, dua beleid itu adalah komitmen pemerintah untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, meyakini, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah cara meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Karenanya, negara menyusun kebijakannya membentukan dua Undang-Undang.

"Ada Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ma'ruf saat memberikan arahan dalam acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2019 yang selenggarakan secara virtual, Rabu (12/08/2020).

Menurut Ma'ruf, dua beleid itu adalah komitmen pemerintah untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," sambung dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaminan Sosial Harus Ditingkatkan

Ma'ruf berpandangan, situasi krisis seperti ini maka kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan harus semakin ditingkatkan. Dia berharap, ke depan masyarakat semakin sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis pandemi seperti sekarang.

"Jaminan ini adalah langkah mempersiapkan pekerja dengan mengikutsertakan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.