Sukses

Sakit Hati Dihamili, Sekretaris Pribadi Jadi Otak Pembunuhan Bos Roti

Setelah tewas dianiaya, jasad korban lantas dibuang ke Sungai Citarum.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang sekertaris pribadi diduga menjadi otak pembunuhan terhadap bosnya sendiri. Dia adalah SS (31) yang menyewa sekelompok orang untuk menghabisi nyawa pengusaha roti, Hsu Ming Hu (52).

Jasad warga negara (WN) Taiwan ditemukan di Sungai Citarum, Subang Jawa Barat pada Sabtu 26 Juli 2020 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menerangkan, SS bersama dengan seorang notaris berinisial FI merencanakan pembunuhan secara matang.

Kepada penyidik, SS mengaku pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati kepada korban karena menolak bertanggung jawab usai menghamili dirinya.

“Korban seorang pengusaha yang memiliki lima toko roti. SS sendiri sekertaris pribadinya. Perjalanan waktu antara korban dan pelaku (SS) terjalin hubungan asmara,” kata Nana, Rabu (12/8/2020).

Sementara itu, Notaris yang bersekongkol dengan SS adalah rekan kerjanya. Orang itu sering diminta SS untuk mengurus aset-aset.

Dalam kasus ini, SS menyuruh FI mencarikan pembunuh bayaran. FI merekrut AF dan SY serta tiga orang lain yang saat ini berstatus buron.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp 150 Juta untuk Membunuh Bos Roti

Oleh FI, kelimanya dijanjikan diberi upah sebesar Rp 150 juta jika berhasil menghabisi nyawa Hsu Ming Hu.

Nana menerangkan, kelima pelaku mendatangi kediaman korban di kawasan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Jumat 24 Juli 2020.

Kelima pelaku lantas menganiaya korban hingga meregang nyawa. Selanjutnya mereka membuang jasad korban ke Sungai Citarum.

Polisi menyelidiki kasus ini usai menerima laporan dari rekan korban yang juga warga negara Taiwan, pada Sabtu 26 Juli lalu.

Saat bersamaan, Polres Subang menemukan jasad seorang pria dengan kondisi penuh luka di sekujur tubuhnya. Belakangan diketahui itu adalah bos pabrik roti, Hsu Ming Hu (52).

Kini empat dari sembilan pelaku dibekuk jajaran Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.

“Ada lima yang masih berstatus buron,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.