Sukses

Polisi: Penahanan Jerinx SID Berdasarkan 2 Alat Bukti

Jerinx SID menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik lantaran menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam unggahan Instagram pribadinya.

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx Superman Is Dead (SID) resmi menjadi tahanan Polda Bali. Dari pemeriksaan, penyidik mendapati dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan juga melakukan penahanan.

"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya dua alat bukti," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Jerinx SID menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik lantaran menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO dalam unggahan Instagram pribadinya.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Langgar UU

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka. Sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya, sejak kita berlakukan hari ini," kata Kombes Yuliar, saat dihubungi Rabu (12/8/2020).

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli diduga melanggar undang-undang. Karena alat bukti sudah cukup, maka pria bertato ini pun menjadi tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya posting-annya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.