Sukses

Resmi Ditahan, Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jerinx ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Bali resmi menahan penabuh drum Superman Is Dead (SID), Jerinx alias I Gede Ari Astina. Penahanan dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan terhadap Jerinx.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tutur Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Menurut Syamsi, Jerinx disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan di Polda Bali. (Penahanan) sejak kita berlakukan hari ini," kata Yuliar saat dihubungi Rabu (12/8/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebut IDI Kacung WHO

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli yang menyebut IDI sebagai kacung WHO (Badan Kesehatan Dunia) diduga melanggar hukum. Karena alat bukti sudah cukup, maka artis yang kerap menyuarakan kritik sosial ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.