Sukses

5 Hal soal Peralihan Status Pegawai KPK Jadi ASN

Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

PP ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU 30 Tahun 2001 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019 lalu.

Pada UU Nomor 19 Tahun 2019, soal pengangkatan para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara itu tercantum dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Jokowi memiliki kewenangan melakukan promosi, mutasi, atau pemberhentian jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian/ lembaga pemerintah.

Sesuai ketentuan Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Presiden juga dapat mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal, gubernur, dan bupati, serta wali kota. Ketentuan ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain.

Atas hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Berikut 5 Hal Terkait Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Diundangkan 27 Juli 2020

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

PP ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU 30 Tahun 2001 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019 lalu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyusun Peraturan Komisi (Perkom) menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam penyusunan Perkom tersebut, kata Ali, KPK juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, ia menyatakan lembaganya juga sedang mempelajari lebih lanjut soal PP tersebut.

"Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan 27 Juli 2020," ujar Ali yang dikutip dari Antara.

 

3 dari 6 halaman

2. Gaji Menyesuaikan

Diketahui, PP yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).

Dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

 

4 dari 6 halaman

3. Dianggap Tak Independen

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merusak independensi lembaga antikorupsi itu.

"Terkait PP alih status kepegawaian KPK sudah pasti nilai independensi KPK semakin terkikis. PP ini adalah efek domino dan menambah kerusakan karena UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK," kata dia dalam diskusi daring dengan tema Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Pemerintah mengundangkan PP Nomor 41/2020 tersebut pada 27 Juli 2020. Dalam Pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

"Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen," kata Kurnia seperti dikutip Antara.

 

5 dari 6 halaman

4. Didukung Pimpinan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, sistem penggajian lembaga antirasuah setelah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tak akan menggerus independenai para pegawai.

Sistem penggajian pegawai KPK diketahui berubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah mengecilkan independensi pegawai KPK hanya karena gaji," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).

Ghufron memastikan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir bukan karena gaji atau status kepegawaian. Melainkan terlahir dari spirit dan pemahaman independensi merupakan hal yang utama dalam penegakan hukum.

"Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK," kata Ghufron.

 

6 dari 6 halaman

5. Ditolak Pegawai KPK

Penyidik KPK Novel Baswedan menilai PP tentang alih status pegawai merupakan tahap akhir pelemahan KPK.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Bahkan, sejak UU KPK yang baru disahkan, beberapa pegawai KPK langsung mengundurkan diri. Salah satu alasannya diketahui karena tak ingin menjadi ASN di dalam lembaga yang seharusnya independen.

Wakil Ketua KPK JilidIV Saut Situmorang sempat menyebut, sejak UU KPK yang baru disahkan, jumlah pegawai yang telah mengundurkan diri berjumlah 12 orang.

"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur)," ucap Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Saut mengaku saat itu pihaknya tidak bisa menghalangi keputusan 12 pegawai itu. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pilihan karier para pegawai yang bersangkutan.

"Ya kami tidak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain. Mudah-mudah tidak tambah lagilah yang mau keluar," ungkap Saut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.