Sukses

1.062 Kendaraan Kena Tilang di Hari Pertama Pemberlakuan Sanksi Ganjil Genap

Total di hari pertama ada ribuan kendaraan ditilang, lantaran dipandang melanggar aturan penerapan ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menerapkan sanksi ganjil genap di tengah pandemi Covid-19. Penerapan ini menjadi banyak sorotan.

Pada hari pertama penerapan sanksi itu, Senin 10 Agustus 2020 kemarin, ada seribuan kendaraan ditilang lantaran melanggar aturan penerapan ganjil genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ada 619 kendaraan yang kena tilang manual. Sedangkan untuk sanksi secara electronic traffic law enforcement (E-TLE) berjumlah 443 kendaraan.

Sehingga, jumlah yang melanggar aturan penerapan ganjil genap sebanyak 1.062 kendaraan.

"Untuk tilang manual ada 619 kendaraan dan E-TLE 443. Jadi total keseluruhan ada 1.062," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penolakan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menolak penerapan ganjil genap diberlakukan di seluruh ruas jalan Jakarta. Penolakan ini menyusul adanya rencana Dinas Perhubungan DKI memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh ruas jalan.

Politikus Gerindra itu menilai penerapan ganjil genap cukup diberlakukan di ruas-ruas protokol saja. Dia juga mengingatkan agar Dishub terlebih dahulu melakukan sosialisasi jika menerapkan kebijakan baru.

"Saya kira mesti ada sosialisasi dulu jalan apa saja. Masa jalan kelas 3 mau diganjilgenapkan enggak mungkin. Bisa masalah nanti," ujar Taufik, Jumat (7/8/2020).

Lagi pula, menurut Taufik jika tujuan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta, kebijakan itu sudah lebih dulu diberlakukan. Sehingga, penilaiannya, alasan tersebut tidak cukup tepat untuk menekan pergerakan di ibu kota.

Taufik menambahkan jika ganjil genap berlaku di seluruh ruas Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI wajib menyediakan armada tambahan angkutan umum sebagai antisipasi jika masyarakat memiliki kebutuhan mendesak yang mngharuskan beraktivitas di luar rumah.

"Saya kira begini bahwa ganjil genap untuk menekan pergerakan warga bisa jadi. Kemudian apa yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap orang yang enggak naik mobil tapi punya kepentingan kan mesti naik angkutan umum," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.