Sukses

Kolaborasi 3 Kementerian Jamin Keamanan Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi

Kemenkes juga akan meminta Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk mendukung dan menyiapkan pembukaan pembelajaran tatap muka di kelas.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ainun Naim menampik kekhawatiran sejumlah pihak soal keamanan atas diizinkannya sekolah di zona kuning untuk mengadakan pembelajaran tatap muka di kelas.

Menurut dia, pihaknya termasuk dua kementerian lain, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkolaborasi untuk menciptakan keamanan dalam kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah.

"Jadi komitmen dari Bapak Menteri itu apa? Ya tentu kalau yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri itu tentu Beliau akan berkoordinasi dengan pemda-pemda dalam rangka pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah di bawah Dinas Pendidikan, baik kabupaten/kota maupun provinsi," kata Ainun Naim dalam konferensi pers daring, Senin (10/8/2020).

Sementara, menurut Ainun, Kemenkes juga akan meminta Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk mendukung keperluan sekolah dan menyiapkan pembukaan pembelajaran tatap muka di kelas.

"Misalnya Dinas Kesehatan ikut mengecek tentang kesiapan fasilitas kesehatan (di sekolah)," ucap dia.

Ainun sebelumnya menyebut bahwa tak semua sekolah di zona hijau dan kuning dapat secara otomatis mengadakan pembelajaran secara tatap muka di kelas. Menurutnya, harus ada persiapan lebih dulu yang harus dipenuhi.

"Misalnya dinas itu perlu cek (persiapan) itu sekolah ada tempat cuci tangan atau tidak, tempat cuci tangannya cukup atau tidak, ada disinfeksi atau tidak, toiletnya bagaimana, kemudian ada proses membersihkan fasilitas umum. Dan kalau ada masalah Dinas Kesehatan akan (turut) menangani," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keselamatan Anak dan Guru

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Totok Suprayitno mengatakan tanggung jawab suatu sekolah untuk diperkenankan menggelar pembelajaran tatap muka ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

"Dan kepala sekolah, dan komite sekolah harapannya juga ikut membantu ya memastikan ceklis itu dipenuhi. Juga bukan hanya diceklis, di luar ceklis yang kemudian luput dari antisipasi misalnya gerendel pintu harus (dibersihkan) setiap saat," ucapnya.

Menurut Totok, tanggung jawab mereka yang berada di lapangan mesti betul-betul dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah dalam menggelar pembelajaran tatap muka di tengah pandemi.

"Karena jangan sampai buka sekolah kemudian menjadi terbentuk klaster baru. Bagaimanapun keselamatan anak dan guru dan keluarganya itu yang utama," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.