Sukses

Ditjen Pas: Djoko Tjandra Bakal Dijebloskan Satu Sel dengan Napi Lain Usai Diisolasi

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, sebelum digabung dengan narapidana lainnya, Djoko Tjandra terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri demi mencegah penularan virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memastikan terpidana kasus korupsi BLBI terkait pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra akan ditahan bersama dengan terpidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, sebelum digabung dengan narapidana lainnya, Djoko Tjandra terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri demi mencegah penularan virus Corona yang dapat mengakibatkan Covid-19.

"Setelah 14 hari selesai menjalanakan isolasi mandiri dan mapenaling, dan hasil rapid non-reaktif, maka yang bersangkutan akan ditempatkan bersama yang lain di kamar blok hunian untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," ujar Rika dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Sebelumnya, Djoko Tjandra setelah ditangkap dan diseret dari Malaysia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan di Bareskrim untuk memudahkan Polri mengusut kasus terkait surat jalan Djoko Tjandra.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Selesai Sementara Ini

Namun, pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan yang melibatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah selesai untuk sementara. Atas dasar tersebut, Djoko kini ditempatkan ke Lapas Salemba, Jakarta.

"Dari rapat koordinasi yang baru kita laksanakan terkait pemeriksan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Menurut Listyo, penempatan Djoko Tjandra ke Lapas Salemba sesuai hasil koordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Reynhard Silitonga menambahkan, Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan di Lapas Salemba.

"Karena pemeriksaannya sudah selesai sementara di Barekeskrim Polri, maka kami menerima kembali saudara Djoko Tjandra dan kami tempatkan kembali ke Rutan Salemba dan kami pindahkan untuk menjalani pidananya ke Lapas Salemba sebagai warga binaan di sana," kata Reynhard.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.