Sukses

KPAI Sesalkan Izin Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Kuning Covid-19

Ia menyatakan, hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan keputusan pemerintah untuk mengizinkan sekolah tatap muka di zona kuning atau wilayah yang berisiko rendah terkena Covid-19, karena tetap berisiko bagi anak-anak.

"Jika melihat data Satgas (Satuan Tugas) Covid-19 berarti total yang diizinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43 persen jumlah peserta didik," kata komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2020).

Ia menyatakan, hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah lebih utama di masa pandemi saat ini. Terlebih, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi Covid-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-paru.

Anak-anak yang telah terinfeksi juga berpotensi menularkan Covid-19 kepada nenek atau kakek mereka, dengan kematian yang berpotensi akan meningkat terus dan penularan terus berjalan.

Sementara itu, merujuk pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan nomor 440-882 pada 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021di masa pandemi Covid-19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau dan dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP..

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta SKB Dievaluasi

Selain itu, sekolah juga harus memenuhi semua daftar periksa dan menyiapkan pembelajaran tatap muka, serta orang tua murid setuju dengan pembelajaran tatap muka.

SKB 4 Menteri tersebut, kata Retno, seharusnya dievaluasi terlebih dahulu sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.

Proses tersebut, kata dia, tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil bahwa hanya satu sekolah yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.

Kemudian, pada Agustus 2020 ini, KPAI juga akan melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.