Sukses

Wakil Ketua DPRD DKI Tolak Ganjil Genap Berlaku di Seluruh Ruas Jalan Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menolak penerapan ganjil genap diberlakukan di seluruh ruas jalan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menolak penerapan ganjil genap diberlakukan di seluruh ruas jalan Jakarta. Penolakan ini menyusul adanya rencana Dinas Perhubungan DKI memberlakukan kebijakan ganjil genap di seluruh ruas jalan.

Politikus Gerindra itu menilai penerapan ganjil genap cukup diberlakukan di ruas-ruas protokol saja. Dia juga mengingatkan agar Dishub terlebih dahulu melakukan sosialisasi jika menerapkan kebijakan baru.

"Saya kira mesti ada sosialisasi dulu jalan apa saja. Masa jalan kelas 3 mau diganjilgenapkan enggak mungkin. Bisa masalah nanti," ujar Taufik, Jumat (7/8/2020).

Lagi pula, menurut Taufik jika tujuan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat di Jakarta, kebijakan itu sudah lebih dulu diberlakukan. Sehingga, penilaiannya, alasan tersebut tidak cukup tepat untuk menekan pergerakan di ibu kota.

Taufik menambahkan jika ganjil genap berlaku di seluruh ruas Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI wajib menyediakan armada tambahan angkutan umum sebagai antisipasi jika masyarakat memiliki kebutuhan mendesak yang mngharuskan beraktivitas di luar rumah.

"Saya kira begini bahwa ganjil genap untuk menekan pergerakan warga bisa jadi. Kemudian apa yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap orang yang enggak naik mobil tapi punya kepentingan kan mesti naik angkutan umum," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberlakukan Sepanjang Hari

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mempertimbangkan penerapan ganjil genap berlaku sepanjang hari dan seluruh kendaraan bermotor tanpa ada pembagian waktu.

Selama ini, penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan dan dimulai dalam dua pembagian waktu. Untuk pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB. Kebijakan ganjil genap juga hanya berlaku untuk kendaraan mobil, sementara roda dua dikecualikan.

"Ini akan kami evaluasi, dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekaran kita terapkan," ujar Syafrin.

Syafrin menjelaskan pertimbangan-pertimbangan seperti itu dimunculkan mengingat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara pergerakan masyarakat di Jakarta patut dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.

Untuk itu, menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.

"Jadi implementasi saat ini instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta," tandasnya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.