Sukses

ICW Minta KPK Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melalukan supervisi dan mengambil alih, terkait kasus pelarian Djoko Tjandra dari Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melalukan supervisi dan mengambil alih, terkait kasus pelarian Djoko Tjandra dari Indonesia yang diduga melibatkan oknum Kejaksaan Agung dan Polri.

Menurut dia, pentingnya lembaga antirasuah itu dilibatkan, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan, baik di Kejagung maupun Polri.

"Untuk mencegah adanya konflik kepentingan, KPK lebih baik segera mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oknum di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," ujar Kurnia dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Selain itu, dia menyarankan agar Kejagung segera menelisik oknum lain yang diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Menurut Kurnia, ini bisa menjadi momen bersih-bersih di tubuh Kejagung sendiri.

"ICW berharap agar Kejaksaan Agung segera melakukan reformasi besar-besaran serta menindak berbagai oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, baik memproses etik melalui Komisi Kejaksaan atau dengan instrumen hukum," tukas Kurnia.

Pada Pasal 6 huruf b, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK mempunyai tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, dalam Pasal 11 huruf a, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Pasal ini juga memberi batasan kepada KPK terkait dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukannya, yakni terkait jumlah kerugian negara paling. KPK berwenang mengusut perkara dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Siap

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, koordinasi dan supervisi skandal Djoko Tjandra sudah dilakukan pihaknya. Jika nantinya ditemukan dugaan suap dalam pelarian Djoko Tjandra, Ghufron menegaskan akan menelisiknya.

"Kami terus berkoordinasi dan mensupervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK melalui Deputi Penindakan sudah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri terkait skandal Djoko Tjandra. "Iya benar, melalui kedeputian penindakan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," kata Ali.

Sementara,Kapolri Idham Azis memastikan pihaknya akan mengusut tuntas skandal pelarian Djoko Tjandra. Idham menegaskan akan menjalin kerjasama dengan penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK," ujar Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).

Kerjasama dengan Kejagung lantaran proses hukum Djoko Tjandra terkait kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali. Sementara kerjasama dengan KPK terkait apakah ada indikasi korupsi dalam pelarian Djoko Tjandra.

Idham Azis mengatakan, dalam proses hukum yang akan ditangani Polri terhadap Djoko Tjandra, Idham menyebut Polri akan transparan. Idham memastikan akan mengawal proses hukum tersebut.

Menurut Idham siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra akan dijerat. "Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," kata Idham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.