Sukses

Polisi Geledah Rumah Mewah Milik Pengelola Investasi Bodong Paket Kurban di Cianjur

Tim Satrekrim mengamankan barang bukti sejumlah dokumen dari dalam rumah milik pengelola investasi bodong paket kurban.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Cianjur, Jawa Barat, menggeledah sejumlah ruangan di rumah mewah milik HA pemilik sekaligus pengelola investasi bodong di Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur.

"Ada enam ruangan di rumah mewah milik HA yang digeledah untuk mengumpulkan barang bukti, tim Satrekrim mengamankan barang bukti sejumlah dokumen dari dalam rumah tersebut," kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi saat dihubungi di Cianjur, Kamis (6/8/2020).

Ia menjelaskan dokumen terkait dengan bukti penyerahan uang dari konsumen ke terlapor dan bukti pengiriman barang dari terlapor ke konsumen. Selanjutnya dokumen tersebut dikumpulkan dan digabung dengan barang bukti lainnya untuk penyelidikan.

Pihaknya juga telah menerima laporan dari dua ratusan orang saksi sekaligus pelapor atas investasi bodong yang dikelola HA sejak beberapa tahun terakhir dengan total korban mencapai seribu orang dari empat kabupaten seperti Cianjur, Bogor, Sukabumi dan Bandung Barat.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peserta Investasi Bodong

Sebagian besar peserta investasi buruh pabrik dan ibu rumah tangga itu, berharap dapat memiliki paket murah yang ditawarkan mulai dari hewan kurban, barang elektronik, paket umroh hingga kendaraan bermotor, sehingga mereka tergiur karena investasi yang dibayarkan tidak terlalu memberatkan.

"Semua dokumen yang disita dari enam ruangan sudah diamankan di Mapolres Cianjur sebagai barang bukti untuk pengembangan kasus tersebut. Sedangkan terlapor yang sudah diketahui lokasinya, saat ini sedang digiring ke Mapolres Cianjur," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur, telah memasang garis polisi di sekeliling rumah mewah milik HA yang banyak didatangi korban untuk menagih janji. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi hal yang tidak diinginkan dan untuk memudahkan polisi melakukan penyidikan, penyelidikan dan pengembangan kasus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.