Sukses

Daftar 24 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara Akibat Karyawan Positif Covid-19

24 dari 31 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Sedangkan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, pihaknya telah melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di 3.177 perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Dia menyatakan, data tersebut tercatat sejak pelaksanaan PSBB masa transisi 6 Juni sampai 3 Agustus 2020 dan sejumlah perusahaan telah mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara.

"Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 31 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Lebih lanjut Andri mengungkapkan, bahwa 24 dari 31 perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

24 perusahaan tersebut tersebar di lima kota administratif DKI Jakarta. Delapan perusahaan yang ditutup di antaranya berada di wilayah Jakarta Pusat.

"Dua perusahaan di Jakarta Barat, empat di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan," ucapnya.

Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena tidak patuh dalam protokol Covid-19, tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," jelas Andri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar 24 Perusahaan yang Ditutup Sementara

Jakarta Pusat

1. PT. Indosat

2. Wisma BSG Abdul Muis (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)

3. Kimia Farma Budi Utomo

4. BRI KCU Tanah Abang

5. PT. Linktone Indonesia (Okezone)

6. PT. Mindo Elang Indah

7. Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) Kementerian Sekretariat Negara

8. PT. Pegadaian

 

Jakarta Barat

1. Kantin Wali Kota Jakarta Barat

2. PTSP Jakarta Barat

 

Jakarta Utara

1. BCA Multifinance Kelapa Gading

2. Kecamatan Koja

3. PT. Dunia Expedisi Transindo

4. PT. Astra Daihatsu Motor

 

Jakarta Timur

1. PT. Yamaha

2. PT. Punimar

3. TIP TOP Rawamangun

4. PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor

5. BPKP

6. Suzuki Finance

 

Jakarta Selatan

1. BNI Life Smesco

2. PT. BCA SCBD

3. Hana Bank

 

Sedangkan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan adalah: Proyek Graha Pertamina (Jakarta Pusat); PT. Fap Agri (Jakarta Barat); PT. Wintard Jaya (Jakarta Timur); PT. Daeyong Communication Indonesia; PT. Telematic Multisystem; PT. Kronus Indonesia; dan PT. Asiapy Technology Indonesia (Jakarta Selatan).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.