Sukses

4 Sanksi dalam Inpres Jokowi, Saleh PAN: Apakah Bisa Menimbulkan Efek Jera?

Ia mengharapkan dengan keluarnya Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyatakan dukungannya atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Ia mengharapkan dengan keluarnya Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia akan segera tercapai. Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan.

“Kita harus dukung inpres tersebut. Itu bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020).

Politikus PAN ini menuturkan, sebetulnya selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Yang kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan.

Melihat Inpres yang baru dikeluarkan ini, menurut dia, ada dua hal yang perlu disorot yaitu berkenaan dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan Inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Terkait jenis sanksi, Saleh memandang Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?" tanyanya.

“Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi. Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya? Di mana mereka harus diperkerjakan? Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada, masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif,” sambung dia.

Selain itu, Inpres ini dinilai belum bisa langsung diaplikasikan. Pasalnya, inpres tersebut masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Ini tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kalau mau cepat, menteri dalam negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," pungkas Saleh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Sanksi Presiden

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Sanksi sebagaimana dimaksud berupa:

1. Teguran lisan atau tertulis,

2. Kerja sosial,

3. Denda administratif,

4. Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Adapun protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," bunyi Inpres Jokowi.

Inpers protokol kesehatan ini diteken Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020. Inpres tersebut mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.