Sukses

Dukcapil Terima Data DPO dari Kejagung, Cegah Kasus Djoko Tjandra Terulang

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sudah menerima data Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, lolos saat membuat e-KTP di Jakarta lantaran tak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agar peristiwa serupa tak terulang, Kemendagri dan Kejaksaan Agung memperpanjang nota kesepahamanan (Mou) dan kerja samanya terkait daftar buron. Kerja sama ini telah dijalin sejak 3 tahun lalu.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengaku, sudah menerima data DPO dari Kejaksaan Agung.

"Kemendagri sudah menerima juga tadi data DPO Kejagung. Data seluruh Indonesia," kata Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2020).

Dia menegaskan, ini dilakukan, agar kasus Djoko Tjandra tidak terulang. Saat itu yang bersangkutan, lolos membuat KTP elektronik di Jakarta, lantaran tidak masuk dalam data DPO.

"Itu salah satunya (kasus pembuatan KTP elektronik Djoko Tjandra)," ungkap Zudan.

Menurut dia, dengan kerja sama seperti ini, seluruh Dinas Dukcapil akan mengetahuinya dan ini akan diperbarui secara sistem, oleh Kejagung dan Kemendagri.

"(Pembaruan) by sistem," jelas Zudan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gunakan Teknologi

Zudan menjelaskan, kerja sama kali ini, disesuaikan dengan beberapa perkembangan terbaru baik dalam segi dinamika pemanfaatan dan teknologi yang ada. Dia juga menjelaskan, penggunaan data yang diberikan oleh Kemendagri ialah data-based perseorangan dengan jumlah penduduk meliputi 268 juta orang.

"Data apa yang bisa digunakan oleh Kejaksaan Agung. Pertama data kependudukan yang bersifat data perseorangan. Di Kemendagri ada data perseorangan dan data agregrat, data perseorangan adalah data penduduk by name atau by address," kata Zudan.

Dia juga menuturkan, keuntungan menggunakan data Dukcapil ialah mempermudah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam mengintegrasikan data seseorang yang sedang diperiksa dengan data-based Dukcapil Kemendagri. Melalui data Dukcapil juga tersangka atau terdakwa dapat dipantau secara terus-menerus.

Zudan meminta tak perlu khawatir soal kerahasiaan data karena untuk menjamin kerahasiaan data Dukcapil Kemendagri telah memastikan sistem akses data-based memerlukan ID dan Password khusus dari Dukcapil Kemendagri.

“Nah inilah data yang bisa diisi saat mem-BAP tersangka atau terdakwa saat membuat tuntutan. Langsung terkoneksi dengan data center, dengan data ini tracking bisa dilakukan terus-menerus. Jadi bantu mengetahui namanya," kata Zudan.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI Burhanuddin berharap agar kerjasama ini bisa meningkatkan kinerja lembaganya.

"Kita dapat menerapkannya di dalam tugas-tugas kita dan kita tidak akan lagi ada kebohongan atau mungkin joki-joki dalam pemeriksaan," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin juga sangat mengapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas pelaksanaan MoU pada saat itu. Dengan harapan data kependudukan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa ada kepentingan pribadi.

"Tentunya saya mengharapkan penggunaan ini lebih selektif dan tidak ada untuk kepentingan pribadi dan apabila teman-teman menggunakan dan menyalahgunakan, maka akan dilakukan penindakan. Untuk itu dalam kesepakatan yang bagus ini saya mengucapkan terima kasih pak Mendagri atas pelaksanaan ini," dia memungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.