Sukses

Polri Naikkan Kasus Dugaan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra ke Penyidikan

Polri mengusut adanya dugaan penghapusan secara sengaja status red notice terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mengusut adanya dugaan penghapusan secara sengaja status red notice terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Kini, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.

"Setelah melaksanakan kegiatan penyelidikan, digelarkan, dan sekarang sudah naik sidik," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Argo menyebut, polisi telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara Djoko Tjandra tersebut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui dugaan aliran dana.

"Jadi konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra sekitar bulan Mei 2020 sampai Juni 2020," jelas Argo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka?

Argo belum menyebut pihak mana yang terlibat dalam kasus ini. Dia mengaku, penyidik masih mencari tersangka yang membantu Djoko Tjandra.

Adapun pasal yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Tentunya ditahap penyidikan ini adalah serangkaian penyidik untuk mencari pelakunya," Argo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.