Sukses

Sidang Etik Ketua KPK Firli Bakal Digelar Tertutup, Putusannya Disampaikan Terbuka

Tumpak mengatakan, proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik Firli ang dilakukan pihaknya serupa dengan proses penyelidikan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan pihaknya bakal merampungkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. 

"Jadi kapan, dalam waktu dekat sudah akan selesai, jadi bersabar. Memang banyak yang bertanya apakah sudah rampung, hasilnya belum bisa saya bilang, hasil bisa dilihat kalau sudah ada persidangan di dewas," ujar Tumpak, Rabu, 5 Agustus 2020. 

Tumpak mengatakan, proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran etik Firli ang dilakukan pihaknya serupa dengan proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan yang biasa dilakukan penegak hukum tak bisa diungkap kepada publik.

"Sama saja dengan penyelidikan, hasilnya tentu tidak akan bilang. Tetapi percaya saja kami akan tetap menyampaikan itu kalau sudah selesai persidangannya," kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, sidang akan digelar secara tertutup, namun hasilnya akan diungkap kepada publik.

"Bahwa untuk sidang kode etik dilaksanakan tertutup, jadi percayalah kami menyidangkan semaksimal dan seobyektif mungkin, tapi dilaksanakan tertutup, karena masalah etik bukan benar atau salah tapi pantas atau tidak pantas," kata Albertina.

"Tapi tidak perlu khawatir, pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka jadi siapa saja bisa melihat tapi dalam persidangan tertutup," dia menambahkan.

Diketahui, Dewas KPK menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Laporan berkaitan dengan dugaan gaya hidup mewah yang dilakukan Firli.

Firli dilaporkan lantaran menumpangi helikopter mewah dari Palembang menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Perjalanan Firli tersebut bukan dalam rangka pekerjaan, melainkan ziarah. Berdasarkan foto yang beredar, helikopter yang ditumpangi Firli bertuliskan PK-JTO. 

MAKI diketahui melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. Dalam peraturan yang dikeluarkan dewan pengawas, disebutkan insan KPK dilarang gaya hidup hedonisme.

Aturan itu diterbitkan Dewas  menerbitkan tiga peraturan yang akan menjadi panduan terkait kode etik.

Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 disebutkan terdapat lima nilai dasar, yakni Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Setiap Nilai Dasar itu kemudian diturunkan dalam penjelasan yang lebih teknis.

Misalnya dalam hal Integritas, ada 28 poin yang termuat di dalamnya. Dalam poin ke 27 dijelaskan soal pelarangan insan KPK bergaya hidup mewah.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan tersebut.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Main Golf

Aturan lain yang melarang insan KPK bergaya hidup mewah yakni dengan pelarangan bermain golf. Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 yang terdapat dalam nilai profesionalisme. Dalam hal profesionalisme, ada 16 poin yang termuat di dalamnya. Salah satunya melarang insan komisi melakukan giat olahraga golf.

"Dilarang bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Komisi," bunyi aturan itu.

Dewas menyebut, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

"Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun," kata Tumpak.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sendiri enggan berkomentar banyak perihal laporan terhadap dirinya.

"Saya hanya kerja, dan kerja," ujar Firli saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.