Sukses

Update Corona 5 Agustus: Bertambah 64, Pasien Covid Meninggal Jadi 5.452 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah kasus kematian akibat virus Corona Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Hingga hari ini terjadi penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 64  orang.

Dengan demikian, total akumulatif menjadi 5.452 orang di Indonesia yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. 

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 pada laman www.covid19.go.id, Rabu (5/8/2020). 

Sementara, jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 hingga hari ini totalnya menjadi 116.871 kasus. Angka ini setelah terjadi penambahan kasus positif sebanyak 1.815  orang.

Seiring bertambahnya jumlah kasus positif Corona di Tanah Air, pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 juga ikut mengalami peningkatan.

Per hari ini ada penambahan kasus sembuh sebanyak 1.839 orang. Sehingga total keseluruhan yang telah sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 telah mencapai 73.889 pasien. 

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Depok Perpanjang PSBB hingga 16 Agustus 2020

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 16 Agustus 2020.

"Kami mengikuti keputusan Gubernur Jabar tentang perpanjangan PSBB proporsional," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Gubernur Jawa Barat sendiri mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi dari 2 sampai 16 Agustus 2020.

Idris mengatakan, kebijakan perpanjangan masa PSBB proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi selaras dengan kebijakan PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta, yang dijalankan hingga 13 Agustus 2020.

"Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi," katanya seperti dikutip Antara.

Idris menjelaskan, pelaksanaan PSBB proporsional diperpanjang karena meski tren kasus Covid-19 di Kota Depok sudah menurun, kewaspadaan tetap dibutuhkan untuk menekan penularannya.

"Kunci keberhasilan PSBB proporsional adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segala peraturan dan menerapkan protokol kesehatan yang diharapkan dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," katanya.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.