Sukses

Anita Kolopaking Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra

Polisi akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Anita Kolopaking sebagai tersangka penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan yang juga melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Enggak datang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Argo tidak membeberkan alasan Anita Kolopaking tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Yang pasti, pemanggilan kedua terhadap pengacara Djoko Tjandra itu segera dilayangkan penyidik.

"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat (7/8/2020) untuk didengar keterangannya sebagai tersangka," jelas Argo.

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking alias Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra.

Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa 23 Saksi

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra.

Polisi juga memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata Argo.

Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.