Sukses

Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Wahyu Setiawan. Alasannya, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sebagai pelaku utama dalam kasus suap.

"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011, bahwa JC adalah bukan mereka sebagai pelaku utama," ujar JPU KPK, Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (3/8/2020).

Ronald menjelaskan, JC dapat diterima permohonannya dalam beberapa catatan. Pertama, bila terdakwa bukan pelaku utama, kedua, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya dan pihak lain yang memilki peranan lebih besar.

Sedangkan menurut catatan Ronald dan tim jaksa KPK, Wahyu selama persidangan sering berkelit dalam membuka adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

"Untuk mengakui perbuatannya saja, terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan, seperti mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI, dan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah disebut untuk bisnis properti," tegas Ronald.

Sebelumnya, pengacara Wahyu Setiawan menyatakan kliennya siap menjadi JC dan mengungkap kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bila permohonannya tersebut dikabulkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 8 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dituntut Jaksa KPK hukuman delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, siang ini.

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Wahyu dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.