Sukses

Polri: Hasil Rapid Test Covid-19 Djoko Tjandra Negatif

Polri melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap Djoko Tjandra segera setelah tiba di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Polri melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap Djoko Tjandra segera setelah tiba di Indonesia. Hasilnya, terpidana kasus korupsi hak tagih piutang atau cessie Bank Bali tersebut nonreaktif.

"Hasilnya negatif," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Menurut Argo, Djoko Tjandra juga telah menjalani swab Covid-19. Hanya saja, sejauh ini belum ada informasi hasil yang keluar atas tes tersebut.

"Belum, tanya dulu (ke pihak terkait)," kata Argo.

Bareskrim Polri berhasil menyeret buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Djoko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Polri.

"Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," ujar Argo dalam keteranganya, Sabtu (1/8/2020).

Menurut dia, sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

"Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," kata Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Penangkapan Djoko Tjandra

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis bercerita bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahnya mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Idham kemudian membuat tim memburu Djoko Tjandra. "Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Idham, Jumat (31/7/2020).

Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerjasama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.

Proses kerjasama tim membuah hasil hingga akhirnya keberadaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Sigit.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.