Sukses

Hari Pertama Ganjil Genap, Tiap Lampu Merah Masih Ada Pelanggar

Sambodo menyatakan, pihaknya langsung menghentikan dan menegur langsung pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama pemberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta, diwarnai dengan pelanggaran. Sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan plat mobil genap di tanggal ganjil.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menyatakan, di tiap penghentian lampu merah di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan pasti ada kendaraan yang melanggar ganjil-genap.

"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya,” kata Sambodo di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Sambodo menyatakan, pihaknya langsung menghentikan dan menegur langsung pengendara yang melanggar aturan ganjil genap tersebut.

"Tadi beberapa kita hentikan dan tegur. Kita beritahu ada ganjil genap. Kita beri brosur ruas mana saja ganjil genap," jelasnya.

Selain memberi brosur dan teguran, polisi juga memberikan masker pada pengendara yang melanggar.

"Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegur dan beri masker juga," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tahap Sosialisasi

Sambodo menegaskan pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil genap di Jakarta dalam tiga hari pertama.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan baru berupa teguran sebagai langkah sosialisasi dioperasikannya kembali kebijakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.

"Untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama tiga hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," kata Sambodo saat ditemui di ruas Jalan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Sosialisasi, lanjut Sambodo, berlaku mulai Senin 3 Agustus hingga Rabu 5 Agustus 2020. Artinya, selama tiga hari, penindakan tidak akan ditilang, baik secara manual maupun secara elektronik.

"Tapi untuk hari Kamisnya berbarengan dengan selesainya operasi patuh, 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap, baik secara manual maupun secara elektronik," tegas Sambodo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.