Sukses

Tak Bermasker, Puluhan Warga Bogor Dihukum Denda dan Push Up

Agus menyebut, sudah banyak warga yang terjaring razia masker. di Pasar Cibinong dan Citeureup misalnya, lebih dari 50 orang terjaring lantaran kedapatan tidak mengenakan masker.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan sanksi denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker.

Sejak Kamis (30/7/2020) kemarin, petugas Satpol Kabupaten Bogor bergerak melakukan penindakan berupa saksi administratif dan sosial di tempat umum maupun kawasan objek wisata bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

"Kita sudah mulai dari hari Kamis di Pasar Cibinong dan Citeureup. Hari Sabtu di kawasan Puncak dan hari ini di kawasan Stadion Pakansari," terang Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Minggu (2/8/2020).

Agus menyebut, sudah banyak warga yang terjaring razia masker. di Pasar Cibinong dan Citeureup Bogor misalnya, lebih dari 50 orang terjaring lantaran kedapatan tidak mengenakan masker.

Menurutnya, masyarakat yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu. Selain sanksi administratif, petugas Satpol PP juga memberikan sanksi sosial berupa push up, membersihkan ruang publik hingga menyanyi lagu Indonesia Raya.

"Untuk kaum milenial kita cenderung kasih sanksi push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Seperti di kawasan Puncak dan Stadion Pakansari, itu banyaknya kita sanksi sosial," ujar Agus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Razia Tempat Keramaian

Ia menerangkan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Pemprov Jabar.

Kemudian Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru dengan denda maksimal sebesar Rp 50 ribu atau sanksi sosial.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat di Kabupaten Bogor untuk menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Apalagi, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

"Untuk Sabtu-Minggu kita akan lakukan razia di tempat-tempat keramaian. Kalau hari-hari biasa mungkin ke pasar-pasar tradisional," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.