Sukses

Dishub DKI: Ganjil Genap Bisa Berlaku Sepanjang Hari untuk Seluruh Kendaraan Bermotor

Hal tersebut akan diberlakukan jika kepadatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta tidak berkurang seiring diberlakukannya aturan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, siap menerapkan kebijakan ganjil genap untuk seluruh kendaraan bermotor, termasuk roda dua. Hal tersebut akan diberlakukan jika kepadatan jumlah kendaraan di DKI Jakarta tidak berkurang seiring diberlakukannya aturan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020.

"Jika tidak ada perubahan maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil-genap bagi seluruh kendaraan bermotor," kata Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Selain itu, lanjut dia, kebijakan penurunan volume kendaraan bisa ditingkatkan lebih ekstem lagi dengan penerapan ganjil genap satu hari penuh. Sebab diketahui saat ini, kebijakan tersebut akan diberlakukan hanya pada dua termin, pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.

"Kebijakan ganjil genap juga bisa dilakukan sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan jam, jika analaisi kami menemukan tidak ada perubahan (jumlah volume kendaraan)," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Covid-19

Syafrin menegaskan, kebijakan ganjil genap dilakukan sebagai tindak pencegahan Covid-19 yang jumlahnya masih terus meningkat setiap harinya, khususnya di DKI Jakarta.

"Kami mengimbau sekali lagi bahwa tujuan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap ini adalah untuk menurunkan mobilitas warga yang tidak penting, jangan lakukan pergerakan yang tidak penting," dia menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.