Sukses

Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi Besok

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan  sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol  DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).

Selama tiga hari ke depan dari Senin hingga Rabu (6/8/2020), polisi tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi ganjil genal bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya 5 Agustus, barulah kita  tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun  elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Seperti dilansir Antara, Sambodo menambahkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito menambahkan pemberlakuan sistem ini, karena Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Karena angka penyebaran COVID-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif," kata Syafrin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.