Sukses

Sebelum Dijebloskan ke Rutan, Polri Pastikan Djoko Tjandra Sudah Tes Covid-19

Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra akan dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra akan dijebloskan ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sebelum dijebloskan, Djoko Tjandra terlebih dahulu menjalani tes Covid-19.

"Saat masuk kita lakukan pemeriksaan sesuai standar, yaitu rapid test dan swab, sudah kita laksanakan," ujar Listyo, Jumat (31/7/2020) malam.

Penyerahan dari Bareskrim Polri ke Kejagung diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Ali Mukartono. Djoko Tjandra dieksekusi berkaitan dengan kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali.

"Malam ini saya menerima Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali," kata Ali Mukartono, di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langsung Diserahkan ke Rutan Salemba

Dia pun mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah menangkap Djoko Tjandra. Usai diserahkan ke kejaksaan, Djoko Tjandra pun langsung diserahkan ke Rutan Salemba.

"Hari ini kita eksekusi ke lapas dan tugas Kejaksaan selesai dan menjadi warga binaan dan jadi Dirjen lapas," ujar dia.Penyerahan Djoko Tjandra itu dilakukan usai penandatanganan berita acara dari Polisi ke Kejaksaan dan Rutan Salemba.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.