Sukses

Update Corona 31 Juli: Pasien Covid-19 Meninggal Bertambah 73, Total Jadi 5.131 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 30 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring bertambahnya kasus positif Covid-19, tingkat kematian pasien yang terpapar virus Corona di Indonesia ikut meningkat. 

Hari ini ada penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebanyak 73 orang. Sehingga total akumulatif menjadi 5.131  kasus yang meninggal akibat terpapar Covid-19. 

Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 pada laman www.covid19.go.id, Jumat (31/7/2020).

Sementara, jumlah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 hingga hari ini totalnya menjadi 108.376 kasus. Angka ini setelah terjadi penambahan pasien positif sebanyak 2.040 orang.

Sedangkan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19, angkanya juga terus mengalami peningkatan.

Hari ini ada penambahan pasien sembuh sebanyak 1.615 kasus. Sehingga total keseluruhan yang telah sembuh dari virus Corona Covid-19 mencapai 65.907 pasien. 

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 30 Juli 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Relawan Uji Klinis Tak Dapat Imbalan Uang

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti Uji Klinis Vaksin Covid-19 Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Kusnandi Rusmil menegaskan, relawan uji klinis vaksin tidak mendapatkan uang atau imbalan.

"Enggak ada, cuma dikasih uang transport. Mereka sukarela, cuma dia bisa menghubungi dokter anytime," ujar Kusnandi saat dihubungi, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Oleh karena itu, dia meminta, setiap individu yang bersedia menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19, tidak berorientasi pada uang.

Menurut dia, jika ada imbalan uang, orientasi kemanusiaan mereka justru dipertanyakan.

"Jadi enggak ada yang dibayar untuk uji klinis. Nanti (kalau) dia gara-gara dibayar, tadinya enggak mau, jadi mau," kata Kusnandi.

Kusnadi mengatakan, saat pendaftaran, para relawan akan menjalani proses assesment untuk mengetahui tujuan berikut motivasi untuk menjalani uji klinis vaksin Covid-19 ini.

"Jadi betul-betul sukarela, artinya orang-orang itu benar-benar sadar bahwa dia memang mau untuk uji klinis. Jadi bukan karena bayaran," kata Kusnadi.

Sebelumnya, Tim Riset Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) Jawa Barat tengah menyiapkan uji klinis fase III vaksin Covid-19 kerja sama antara Bio Farma dan Sinovac Biotech, Tiongkok. Uji klinis terhadap 1.620 relawan tersebut sudah bisa dilakukan setelah Komite Etik Penelitian Unpad memberikan persetujuan.

Rencananya, vaksin tersebut disuntikkan dua kali kepada 1.620 relawan di Bandung.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.