Sukses

Salah Sasaran, Bocah SD di Depok Jadi Korban Pelajar SMK Tawuran

Akibat tawuran pelajar SMK, bocah SD berinisial RA mengalami luka di betis dan tangan. Kondisinya kini berangsur pulih.

Liputan6.com, Jakarta Seorang bocah SD berinisial RA (12) menjadi korban salah sasaran pelajar SMK di Depok yang melakukan tawuran Jumat (31/7/2020) pagi. 

Korban mengalami luka di betis dan tangan akibat serangan RE dan kelompoknya yang berjumlah sembilan orang.

"Ini korban salah sasaran karena dia memakai celana seragam kakaknya. Korban lagi ke warung tiba-tiba disabet," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab. 

Menurut Ibrahim, korban RA terluka cukup parah, sehingga harus dilarikan ke klinik untuk mendapat perawatan. Kondisinya kini berangsur pulih.  

Kejadian bermula ketika RE terlibat tawuran dengan kelompok lain. Saat kelompoknya kalah, RE balik kanan. Namun di tengah jalan, RE mengajak kelompoknya untuk mencari lawan lagi.

Nahasnya, di tengah jalan, kelompok ini bertemu korban RA yang memakai celana seragam sekolah kakaknya. Korban pun langsung dibacok dan pelaku melarikan diri.

"Saat itu korban sedang ke warung membeli keperluan. Namun, di tengah jalan bertemu pelaku. Korban yang tidak tahu apa-apa kaget ketika disabet dengan benda tajam," jelas Ibrahim.  

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya didapat sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Satu orang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang lain ikut turut serta. Kami sedang mencari sajam yang digunakan pelaku. Pengakuannya dibuang ke setu," tambah Ibrahim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RE Sempat Melarikan Diri

Pelaku RE sendiri sempat melarikan diri setelah membacok korban. Sampai akhirnya pelaku diamankan di Jakarta Timur.

"Pelaku ini masih berstatus pelajar tapi usianya sudah cukup dewasa, kami sangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandas Ibrahim. 

 

Reporter: Nur Fauziah

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.