Sukses

Polisi Tangkap 2 Pemilik Akun Medsos yang Hina Keluarga Ahok, Ini Isi Postingannya

Kedua akun tersebut @ito.kurnia dan @an7a_s679 diduga kerap mengunggah postingan bernada hinaan terhadap keluarga Ahok sejak Desember 2019.

Liputan6.com, Jakarta Dua akun instagram dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya.

Kedua akun tersebut @ito.kurnia dan @an7a_s679 diduga kerap mengunggah postingan bernada hinaan terhadap keluarga Ahok sejak Desember 2019.

Pada hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap pemilik akun media sosial tersebut. 

"Kami amankan KS, pemilik akun instagram @ito.kurnia di Bali. Sementara, pemilik akun instagram @an7a_s679 inisial EJ diamankan di Medan. Kami lagi koordinasi dengan Polda Sumut untuk segera membawa EJ ke sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (30/7/2020).

Yusri menerangkan apa isi postingan yang ada di akun media sosial kedua tersangka.

"Pertama menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ujar dia.

Kasus pencemaraan nama baik ini sebelumnya dilaporkan oleh penasihat hukum Ahok, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020.

Polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah saksi. Baik dari saksi fakta maupun saksi ahli seperti bahasa dan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

"Ahli berpendapat positingan masuk unsur-unsur pencemaran nama baik," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ahok Buat Laporan Polisi Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, laporan Ahok dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya, 17 Mei 2020 lalu.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi 17 Mei lalu mengenai pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata dia ketika hubungi awak media, Kamis (30/7/2020).

Adapun laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dalam laporan tertulis, korbannya adalah Basuki Tjahaja Purnama. Sementara terlapornya lidik.

Ahmad Ramzy enggan membeberkan secara detail mengenai materi yang dilaporkan Ahok. Dia berdalih, hal itu menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Ahmad Ramzy mengatakan, dirinya telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi.

"Baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong jangan saya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.