Sukses

MUI: Puasa Arafah Disunahkan Sebelum Idul Adha

Sebagai wujud ikhtiar batin dalam pencegahan COVID-19, MUI mengimbau umat Islam untuk Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah pada Rabu dan Kamis besok

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI]) Asrorun Niam Sholeh mengatakan umat Islam disunahkan melaksanakan ibadah Puasa Arafah pada hari ini, Kamis (30/7/2020) atau sehari sebelum Idul Adha, sebagaimana puasa Tarwiyah pada Rabu kemarin.

"Sebagai wujud ikhtiar batin dalam pencegahan COVID-19, umat Islam diimbau untuk Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah pada Rabu dan Kamis besok, tanggal 8 dan 9 Zulhijah," kata Niam di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2020 dilansir Antara.

Dia mengatakan hari-hari menjelang Idul Adha di bulan Zulhijah 1441 H ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui amalan-amalan sunah.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu juga mengingatkan dalam momentum beribadah Idul Adha, penting bagi umat dan masyarakat untuk berdoa agar musibah COVID-19 dapat segera berakhir.

Lebih lanjut Niam mengungkapkan, bahwa pelaksanaan Puasa Tarwiyah pada Rabu kemarin bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji umat Islam di Tanah Suci, Arab Saudi. Kemudian terdapat Puasa Arafah yang waktunya juga sama dengan waktu berhaji.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Puasa Arafah Bentuk Solidaritas Umat Islam

Banyak ulama sepakat bahwa Puasa Tarwiyah dan Arafah merupakan bentuk solidaritas umat Islam yang sedang tidak berhaji menilik ibadah haji tergolong berat dilaksanakan.

"Rabu 8 Zulhijah kita tunaikan Puasa Tarwiyah pada saat jamaah haji, yang sebagian umat Islam berada di Tanah Haram untuk berdoa, bermunajat, kita disunahkan menjalankan puasa. Pada 9 Zulhijah kita disunahkan melaksanakan Puasa Arafah saat umat Islam berada di Padang Arafah untuk melaksanakan rukun haji, yaitu Wukuf," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI ini. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.