Sukses

Kejagung Copot Jabatan Jaksa yang Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri

Hari mengatakan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai melakukan pemeriksaan terkait pertemuan antara pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, sebagaimana isi video yang viral di sosial media.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, penyidik tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pertemuan tersebut.

"Tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya atau pemeriksaannya dihentikan," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).

Di lain sisi, untuk foto viral terkait adanya seorang jaksa perempuan atas nama Pinangki Sirna Malasari sedang bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin.

"Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi inspeksi kasus," jelas dia.

Menurut Hari, Pinangki kedapatan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.

"Dan untuk itu Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," Hari menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.