Sukses

Fakta-Fakta Penculikan Balita 3 Tahun di Pesanggrahan Jaksel, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

Sebelumnya, bocah PR dilaporkan sang ibu telah menjadi korban penculikan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli dini hari kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Balita berusia 3 tahun yang menjadi korban penculikan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan akhirnya ditemukan.

Jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan balita perempuan berinisial PR di daerah Muncul, Tangerang Selatan. Adalah ibu dan anak yang menjadi pelaku penculikan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, bocah PR dilaporkan sang ibu telah menjadi korban penculikan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli dini hari kemarin.

Aksi penculikan itu bermula ketika bocah PR tengah berkunjung ke kediaman neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, sebelum menghilang, korban saat itu sedang bermain di depan rumahnya, pada Senin 27 Juli siang. 

"Saat itu pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka. Namun, saat orangtuanya melihat keluar, ternyata anaknya sudah tidak ada," jelasnya dilansir Antara. 

Lantas, apa motif kedua pelaku yang baru saja diamankan? Berikut fakta-fakta penculikan balita PR di Pesanggrahan, Jakarta Selatan: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Untuk Dijadikan Adik

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyebutkan motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan adalah untuk menguasai korban dijadikan adik atau anak angkat.

"Dari keterangan awal tersangka setelah di BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," kata Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (29/7/2020).

Tersangka kasus penculikan balita Putri Ramadani (3), yakni P dan N yang berstatus anak dan ibu. N (48) adalah ibu dari P yang masih berusia 17 tahun.

Budi mengatakan pada saat pemeriksaan awal, keterangan yang digali dari kedua tersangka berbeda.

Tersangka P menyatakan membawa anak tersebut adalah untuk dijadikan adik, karena sudah tidak punya saudara lagi, sebagai ganti saudaranya yang sudah meninggal dunia.

"Karena kakaknya (tersangka) sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang," kata Budi.

Sedangkan tersangka N menyatakan karena sebagai ibu sudah tidak bisa melahirkan anak lagi, ketika sang anak kedapatan membawa seorang balita pulang, lalu ingin menjadikan korban sebagai anaknya.

"N merasa, ya sudah ini (korban) jadikan anak lagi," ujar Budi.

3 dari 5 halaman

Awal Kejadian

Budi menerangkan, penculikan itu bermula ketika P berkunjung ke kediaman neneknya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sebelum menghilang, korban sedang bermain di depan rumahnya, pada Senin 27 Juli siang. 

"Saat itu pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka. Namun, saat orangtuanya melihat keluar, ternyata anaknya sudah tidak ada," jelasnya dilansir Antara. 

Lalu P bertemu dengan PR. Saat itu, P mengandeng PR untuk ikut ke Stasiun Tigaraksa.

"PR diajak naik kereta ke stasiun Tigaraksa. Di situ dijemput oleh bapaknya atau suami dari tersangka N. Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu. Dia hanya dikatakan gini, 'ini ada anak kita mau asuh'. Tidak tahu pemiliknya siapa," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Kejiwaan Pelaku Penculikan Akan Diperiksa

Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan P, tersangka penculikan balita berinisial PR (3). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakan tersangka ada kelainan jiwa atau tidak.

"Nanti akan dalami lagi oleh psikolog. Saya tak bisa jawab karena bukan kompetensi saya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Rabu (29/7/2020).

Sebelimnya, P mengaku menculik PR karena merasa kesepian usai ditinggal kakak kandungnya. P kemudian menganggap PR pantas mengantikan sosok saudaranya yang meninggal tersebut.

"Yang bersangkutan karena tidak sudah punya saudara, jadi ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak-anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak lagi. Jadi motifnya sementara itu yang kita gali dari ingin menjadikan PR adik atau anak," kata Budi.

5 dari 5 halaman

Ditetapkan Tersangka hingga Diancam 15 Tahun Bui

Atas perbuatannnya, P tetapkan tersangka begitu juga dengan ibunya. Budi menerangkan mengapa ibu P juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dikarenakan N mengetahui dan membiarkan anaknya P menculik PR. Keduanya, bahkan telah mengakui sama-sama ingin menguasai bocah berusia 3 tahun tersebut.

"Makanya dua-duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui. Ibunya tahu ini anak (PR) adalah anak yang diambil tanpa sepengetahuan ibunya dengan paksa. Dan orangtuanya (N) mengetahui dan sama-sama ingin menguasai," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 328 juncto Pasal 332 KUHP Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.